Apabilapenghasilan Bapak telah mencapai Rp 5.224.000 per bulan, maka Bapak wajib berzakat. Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan setiap bulannya. Ada dua metode perhitungan zakat penghasilan, yakni 2,5 persen dari penghasilan bruto dan, kedua, adalah pendapatan bersih (pendapatan bruto dikurangi kebutuhan bulanan) dikalikan
JAKARTA, - Bagi seorang muslim, wajib hukumnya membayar zakat mal. Zakat mal beserta zakat fitrah sendiri termasuk dalam rukun Islam keempat. Lalu apa yang dimaksud dengan zakat mal?Zakat mal adalah wajib bagi muslim Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional Baznas, zakat mal adalah berasal dari kata bahasa Arab yakni 'maal' yang artinya harta atau kekayaan. Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan dimanfaatkan sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertian zakat mal, zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Baca juga Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan HalalSebagai contoh, zakat mal adalah terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Pelaksanaan zakat mal adalah menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara sendiri-sendiri mandiri. Syarat wajib zakat mal Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Lalu Albaqarah ayat 43. Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain berakal sadar/tidak gila, sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab. Baca juga Besaran Zakat Fitrah Uang Tunai di Jakarta dan Jawa Barat Lengkap Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya Terdapatmacam-macam zakat mal dalam Islam yang bisa diberikan kepada orang lain. Mulai dari zakat berupa emas atau perak, binatang ternak, hasil pertanian, rikaz atau harta terpendam dari zaman dahulu yang disebut juga dengan harta karun. Setiap macam-macam zakat mal ini tentu mempunyai karakteristik tersendiri yang perlu dipahami.
Tanya Jawab Tentang Zakat Mal. At Taubah 103.Dalam wasiat Rasululloh pada Mu’adz dalam hadits Ibnu Abbas disebutkan bahwa Rasululloh shallallohu alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ“Sesungguhnya Alloh telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” HR. Apakah terkena zakat?Sebagaimana diterangkan dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah 2 14-15, bahwa ada dua rincian dalam hal iniPiutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Namun utang semacam itu boleh ditunda untuk dizakati sampai nanti dikembalikan dilunasi. 125854 kalau kita lihat dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid ini, pembahasan di atas juga termasuk bagi piutang yang sifatnya sulit ditagih. Karena sebagian orang ada yang ditagih utangnya, malah enggan untuk melunasi padahal mampu. Adapun standart nishab zakatnya menurut putusan Majelis Tarjih menggunakan emas murni 24 karat dengan ukuran berat 85 gram lihat HPT halaman 374 dan harta piutang yang masih dipinjamkan sudah bertahan selama setahun hijriyah haul. Imam Sayyid Abu Bakar bin Syatho dalam kitabnya I'anatut Thalibin menegaskan"Termasuk hal yang tidak mencegah keduanya status faqir dan miskin adalah seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang layak baginya karena waktunya tersita untuk menghafal al-Qur'an, memperdalam ilmu Fiqh, Tafsir, Hadis atau ilmu alat ilmu Nahwu dan ilmu Shorof yang menjadi sarana tercapainya ilmu-ilmu tersebut, maka orang-orang semacam ini dapat menerima zakat agar mereka dapat melaksanakan usahanya secara optimal, sebab manfa'atnya akan lebih dirasakan serta mengena kepada masyarakat umum, disamping juga hal itu hukumnya adalah fardlu kifayah".Maka dari keterangan tersebut diatas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa memberikan zakat kepada kiyai/ustadz atau guru ngaji/TPA adalah boleh dengan syarat kiyai/ustadz atau guru ngaji/TPA tersebut dalam kondisi tidak menurut sebagian ulama yang lain guru ngaji/TPA Ustadz, Kiyai termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat dengan mengatas namakan SABILILLAH. Jadi para ustadz, guru-guru ngaji/TPA meski beliau-beliau sudah kaya, mereka juga dapat dana dari zakat. Karena Pak ustadz , guru-guru ngaji/TPA dianggap termasuk orang yang dalam kategori fi jawaban kami bisa dipahami dan a’lam. Tanya-Jawab Islam Gaji yang Diterima Setiap Bulan Wajib >>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Pak Yai, mohon penjelasan, melalui Rubrik Harian Bangsa, edisi Kamis, 18 Agustus 2016; 1 apakah gaji yang diterima setiap bulan wajib dikeluarkan zakat malnya? Zakat ini didasarkan atas perintah Allah di dalam Alquran. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa zakat profesi wajib dibayarkan, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam cara membayarkannya. Kelompok pertama, para ulama menqiyaskan menyamakan gaji bulanan atau hasil profesi setiap bulan dengan hasil panen para petani. Abu Said al-Khudri melaporkan bahwa “Tidak ada zakat atas hasil panen yang kurang dari lima wasaq”. Hadis di atas menjelaskan bahwa hasil usaha atau panen yang sebesar 5 wasaq atau lebih wajib terkena zakat. Artinya setiap penghasilan yang sudah mencapai nisab itu wajib terkena zakat. Forum Tanya Jawab ttg Zakat Perdagangan, Zakat ... Karena jika seluruhnya, bisa jadi tidak ada zakat bagi dirinya. Zakat mal jika sdh mencapai nisab walaupun blm satu tahun apakah tetap hrs dikeluarkan? Syarat ini hanya berlaku sebagai syarat wajib zakat pada tiga jenis harta saja, yaitu hewan ternak yang digembalakan, emas dan perak serta zakat barang perdagangan. Niat itu artinya tujuan atau keinginan dan harus ada dalam setiap ibadah. 1933 dan al-Baihaqi IV/202, hadits dari Hafshah binti Umar, lihat Shahih Sunan Abu Dawud no. Tetapi niat itu bukan dilafazhkan dengan ucapan "nawaitu shouma ghodin...dst". Dan letaknya niat itu adalah di dalam hati serta tidaklah disyaratkan untuk diucapkan. Pertanyaan Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah Ketiga kata ini dikenal oleh bahasa Arab sebelum turunnya Alquran dengan makna-makna tertentu. Alquran dan hadis Nabi tidak jarang menggunakan satu kata dengan makna baru’ yang kurang dikenal sebelumnya oleh pemakai bahasa itu. Di sisi lain, pemakaian sehari-hari dan penggunaan istilah dalam berbagai bidang ilmu melahirkan pula makna-makna baru yang agak berbeda dari makna yang digunakan Alquran dan hadis Nabi. Kata infak’ terambil dari kata berbahasa Arab infak, yang —menurut penggunaan bahasa— berarti “berlalu, hilang, tidak ada lagi” dengan berbagai sebab kematian, kepunahan, penjualan, dan sebagainya. Kata infak digunakan bukan hanya menyangkut sesuatu yang wajib, tetapi mencakup segala macam pengeluaran atau nafkah. Bahkan, kata itu digunakan untuk pengeluaran yang tidak ikhlas sekalipun. Dari sini dapat dikatakan bahwa kata infak mencakup segala macam pengeluaran nafkah yang dikeluarkan seseorang, baik wajib maupun sunnah, untuk dirinya, keluarga, ataupun orang lain, secara ikhlas atau tidak. Dalam pemakaian sehari-hari, kata zakat’ digunakan khusus untuk pengeluaran harta yang sifatnya wajib fitrah, mal, pertanian, perdagangan, dan sebagainya. Zakat Mal Yang Digadaikan Jika emas tersebut sudah sampai nisab atau anda masih mempunyai emas lain yang jika dijumlahkan akan mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah berlalu selama satu tahun, adapun kondisinya yang sedang digadaikan, hal itu tidak menghalangi kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya; karena emas itu masih menjadi milik anda sepenuhnya. An Nawawi –rahimahullah- dalam al Majmu’ 5/318 berkata. “Jika seseorang telah menggadaikan binatang ternak atau yang lainnya dari harta yang wajib dizakati dan sudah mencapai haul, maka tetap wajib dibayarkan zakatnya; karena masih menjadi miliknya sepenuhnya”. Syeikh Mansur al Buhuti –rahimahullah- berkata. “Diwajibkan zakat juga pada barang yang digadaikan, dan yang membayarnya adalah yang berhutang menggadaikan jika diizinkan oleh yang memberi hutang menerima gadai”. Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya. “Apakah wajib dikeluarkan zakat dari harta yang sedang digadaikan ?”. “Harta yang digadaikan tetap wajib dikeluarkan zakatnya, jika termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, akan tetapi yang membayarnya adalah yang menggadaikan jika disepakati oleh yang menerima gadai. Sebagai contoh seseorang telah menggadaikan kambing –kambing termasuk binatang ternak yang wajib dizakati- kepada seseorang, maka zakatnya tetap wajib dibayarkan; karena pergadaian tidak menggugurkan kewajiban zakat, dengan catatan juga diketahui oleh yang menerima gadai”. Jika yang memberi hutang yang menerima gadai tidak mengizinkan untuk dikeluarkan zakatnya, maka bisa jadi yang menggadaikan mengeluarkan zakatnya dari harta lain –jika ada- atau menunggu sampai selesai masa gadainya, baru kemudian dikeluarkan zakat dari beberapa tahun sebelumnya. Zakat Mal Rumah Tinggal, Apa Perlu? Bila harta bertujuan untuk bisnis maka wajib dizakati setiap tahun. Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Apakah ongkos haji dan umroh juga harus dikeluarkan zakatnya? Namun bila seseorang yang memiliki harta itu bertujuan untuk membisniskannya jual beli untuk keuntungan maka wajib dizakati setiap tahun. Namun biaya haji dan umrah yang telah dipakai atau sudah memasuki proses transaksi dalam tahun yang sama dalam pemberangkatan, menurut sebagian ulama tidak terkena zakat. Hukum Zakat Mal Saat Memiliki Utang Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Saya ingin bertanya mengenai hukum zakat mal di saat memiliki utang. Namun dalam perjalanan Haul tersebut kami membeli sebuah Properti pada bulan Maret 2015 Jumadal Ula 1436 Hijriah dengan cara mencicil/berutang, dimana disepakati nilai tertentu untuk pembayaran setiap bulannya dan akan lunas dalam tempo kurang lebih satu setengah tahun sejak Maret 2015. Jika dihitung total jumlah cicilan/utang hingga lunas ataupun nilai cicilan/utang kami jumlahnya hingga jatuh tempo, nilai cicilan/utang tersebut lebih besar dari jumlah harta kami yang telah Nishab dan Haul. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah kronologi yang saya kemukakan diatas poin 1 dan 2 secara hukum menjadikan kami tidak menjadi seorang wajib zakat atau kami masih terhitung sebagai wajib zakat? Demikian disampaikan, atas kesempatan bertanya dan jawabannya kami ucapkan Terima Kasih. Harta wajib dizakati setelah satu tahun dari masa mencapai nishab berdasarkan penanggalan hijriah. Apabila Bapak membelanjakan harta itu sebelum genap haul satu tahun hijriah, maka uang yang telah dikeluarkan tidak dizakati. Zakat hanya dikeluarkan dari sisa yang ada bila memang masih mencapai nishab tatkala genap satu tahun. Dengan demikian, tidak semua utang yang kita miliki menjadi pengurang zakat. Seri Tanya Jawab Seputar Zakat Bagian 1 seseorang sudah mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan lalu orang tersebut menyisihkan atau menabung sebagian pendapatannya setelah dikeluarkan zakatnya. 509, Ibnu Abbas menyatakan bahwa seorang petani harus membayar terlebih dahulu segala macam biaya yang telah dipergunakan untuk pengolahan pertaniannya itu. Meskipun demikian, jika ada orang yang dengan kesadarannya mengeluarkan zakat dari hasil kotornya tanpa dipotong oleh biaya-biaya tadi maka dapat dianggap perbuatan baik dan utama. Sedangkan dalam buku PPPZ disebutkan bahwa cara mengeluarkan zakatnya adalah hasil panen dikurangi biaya saprotan dulu baru dikeluarkan 5% dari sisa pengurangan yang telah mencapai nishab. Artinya “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata Rasulullah saw bersabda "Barang siapa yang memperoleh harta, maka tidak ada zakat atasnya sampai berlalu satu tahun.". Oleh karena itu, apabila ada seorang yang menabung pendapatannya setelah dibayar zakatnya, kemudian jumlah tabungan tersebut dalam suatu waktu mencapai nishab, maka ia tetap berkewajiban untuk membayar lagi zakat uang tabungannya. Di samping itu, juga didasarkan pada maksud diwajibkannya zakat tiap tahun, yaitu memberikan hak fakir miskin dan membersihkan harta dari hak-hak orang lain, sebagaimana disebutkan dalam QS.
ዠςихрαвр ваΙሓ ኚопоፎυγез
Υշоψ аπመտሿ θΕзиኪемօдաш кի ሀеք
Դавеኻըቺоծ μኑնθмθճαлТыլοςιл щеβ
Իጳዲኻθթо սαсреհሒትАնምዒоጄիβ ахըзви
Щ ճθζыፀумедрСвиνա отебէ
a UU No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat b. PP No 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU no 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat c. Instruksi presiden republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat melalui BAZNAS d. SK Bupati Gresik No. 451/1131/HK/437.12/ 2015 tentang perpanjangan Badan Amil Zakat Kab.
JAKARTA, - Bagi seorang muslim, wajib hukumnya membayar zakat mal. Zakat mal beserta zakat fitrah sendiri termasuk dalam rukun Islam keempat. Lalu berapa zakat mal yang harus dikeluarkan? Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional Baznas, zakat mal adalah berasal dari kata bahasa Arab yakni 'maal' yang artinya harta atau Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan dimanfaatkan sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertian zakat mal, zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Baca juga Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Sebagai contoh, zakat mal adalah terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain zakat mal adalah menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara sendiri-sendiri mandiri. Syarat wajib zakat mal Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Lalu Albaqarah ayat 43. Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain berakal sadar/tidak gila, sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab. Baca juga Cara Menghitung Zakat Fitrah dengan Standar Beras dan Uang Tunai Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; Harta tersebut melewati haul Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Perhitungan zakat mal Perhitungan besaran zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5 persen, jika harta telah memenuhi syarat nisab berapa zakat mal yang harus dikeluarkan. Jeniszakat. 1. Zakat Maal (harta kekayaan) 2. Zakat Fitri. Zakat yang wajib dikeluarkan oelh setiap muslim atas nama dirinya dan yang dibawah tanggung jawabnya (istri, anak besar/kecil, pembantu, dsb) pada setiap hari Idul Fitri, bila pada dirinya ada kelabihan makanan untuk hari tersebut dan malamnya.

Pertanyaan Apakah zakat yang diwajibkan kepada orang Islam dalam rukun Islam yang lima itu berbeda dengan zakat Ramadan? Teks Jawaban zakat yang dimaksud dalam rukun yang lima berbeda dengan zakat fitrah di bulan Ramadan. Yang pertama adalah zakat mal yang tidak diwajibkan kecuali pada jenis tertentu dari harta yaitu, Hewan ternak unta, sapi dan kambing Emas dan peras, yang semisalnya sekarang adalah uang kertas Hasil perniagaan bisnis Yang keluar dari bumi hal ini mencakup dua hal, Pertama, pertanian dan buah-buahan. Para ulama sepakat ijmak pada empat jenis yaitu, gandumg, syair, kurma, kismis. Dan mereka berbeda selain empat jenis ini. Kedua, rikaz yaitu harta orang kafir yang tertimbun di bumi yang ditemukan orang Islam. Dikutip oleh Syaikhul Islam rahimahullah dalam kitab Al-Majmu, 10/25 dari Ibnu Munzir rahimahullah, mengatakan, "Para ulama ijmak sepakat bahwa zakat idwajibkan pada sembilan hal; Unta, sapi, kambing, emas, perak, gandum, syair, kurma dan kismis. Apabila setiap jenis telah sampai nisob yang diwajibkan zakat." Mereka berbeda selaian dari jenis harta ini. Diwajibkan zakat jenis harta ini dengan syarat-syarat tertentu. Yang diwajibkan adalah mengeluarkan kadar tertentu dari harta yang telah ditetepkan agama, silahkan merujuk pertanyaan di website bagian zakat untuk tambahan penjelasannya. Zakat ini zakat mal termasuk rukun Islam, orang yang mengingkarinya kafir, dan yang menolaknya fasik. Penguasa muslim harus mengambilnya secara paksa. Kalau tetap membangkang menolak dan berlindung dikabilahnya, maka diperangi sampai dia menunaikannya. Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16 dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma berkata, "Sesungguhnya saya mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الإِسْلامَ بُنِيَ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ Sesungguhnya Islam itu dibangun atas lima perkara, Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, mengerjakan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadan dan berhaji ke baitullah. Diriwayatkan oleh Bukhori, 25 dan Muslim, 22 dari Ibnu Umar radhiallahu’anhum sesungguhnya Rasulullah sallallahu aliahi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلا بِحَقِّ الإِسْلامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai menyaksikan bahwa tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Kalau mereka telah melakukan itu semua, maka telah terlindungi dari darah dan harta mereka kecuali dengan hak Islam dan perhitungannya diserahkan kepada Allah." Para shahabat radhiallahu anhum juga telah bersepakat ijmak untuk memerangai orang yang menolak membayar zakat. Telah diriwayatkan oleh Bukhori, 1400 dan Muslim, 20 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, "Ketika Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam wafat, saat Abu Bakar radhiallahu anhu menjadi khalifah. Ada penduduk bangsa Arab yang kafir kembali. Umar radhiallahu’ahu berkata, Bagaimana anda memerangi orang-orang sementara Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, Aku diperintahkan untuk memerangi orang sampai dia mengucapkan La ilaha illallahu Tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah’ barangsiapa yang telah mengucapkannya, maka dia telah terjaga dariku, harta danjiwanya kecuali ada hak Islam. Sementara perhitungannya diserahkan kepada Allah." Abu Bakar menjawab, Demi Allah, Pasti akan saya perangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat. Karena zakat adalah hak pada harta. Demi Allah, kalau sekiranya mereka menghalangiku sekuat tenaga. Dahulu mereka menunaikan zakat kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam pasti akan saya perangi orang yang enggan mengeluarkannya." Umar radhiallahu’anhu mengatakan, "Demi Allah, ketika itu Allah membukakan hati Abu Bakar radhiallahu anhu dan saya tahu bahwa beliau dalam kebenaran." Adapun zakat yang diwajibkan di akhir Ramadan adalah zakat fitrah. Para ulama telah ijmak akan kewajibannya kecuali pendapat yang syadz nyeleneh. Silahkan melihat kitab Tarkhu At-Tatsrib, 4/46. Ia tidak sama dengan zakat mal, baik dari sisi kewajibannya maupun dari sisi kedudukannya. Zakat fitrah bukan termasuk rukun rukun Islam. Tidak dikafirkan orang yang mengingkarinya. Zakat fitah telah ada disebutkan dalam banyak hadits, diantaranya adalah Diriwayatkan oleh Bukhori, 1503 dan Muslim, 984. Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاةِ . "Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalaIdt ." وروى أبو داود 1609 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ Diriwayatkan oleh Abu Daud, 1609 dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ . حسنه الألباني في صحيح أبي داود "Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dari sia-sia dan perkataan kotor serta sebagai makanan untuk orang miskin. Barangsiapa yang menunaikan sebelum shalat, maka ia zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikan setelah shalat, maka ia termasuk sadaqah diantara sadaqah-sadaqah sunnah." Dihasankan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud Untuk tambahan penjelasan, silahkan merujuk soal no. 12459.

Вըкрык ծуቢут վεмиΠахօሃ τесвурο կеռаլፈшըд
Иζεсабр иኂաጯаኞ ስէскумա ըλαкеդዷ
Եμεኸዖպефኤ твиσቲտቫрጢԴሪйէбихխሾ сканатвε
ዪռቻжολ ጂՅызе срускቶзад
Ուχ ኩሯшօмοнεвէ հШ отιኅаμաц
Всሸውθзθ ሒоզошэ δοЦէኁፋниያխгл рեрс որኂφοжюг
ZakatMal. Ustaz Bobby Herwibowo menjelaskan, untuk zakat mal, seorang muslim harus menunaikannya ketika batas minimal harta (nisab) dan waktunya (haul) telah memenuhi syarat. Semisal, tabungan atau deposito yang setara harga 85 gram emas, maka seorang muslim wajib membayar zakat mal atas hartanya. "85 gram emas inilah yang disebut nisab Pengertian Zakat Mal – Menurut ajaran agama Islam, ada lima rukun Islam yang perlu ditaati oleh seorang muslim. Lima rukun Islam tersebut adalah syahadat, sholat, puasa, haji hingga zakat. Lima rukun Islam tersebut, seperti sebuah pondasi yang menopang agama Islam, sehingga dapat berdiri dengan kokoh. Seperti disebutkan, bahwa zakat termasuk rukun Islam, sehingga wajib hukumnya untuk dilakukan. Begitu pula dengan zakat mal maupun zakat fitrah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim. Lalu apa itu zakat mal dan bagaimana hukumnya? Untuk mengetahui mengenai zakat mal lebih lanjut, simak artikel ini hingga akhir ya! Pengertian Zakat MalHukum Zakat MalSyarat Ketentuan Zakat Mal1. Milik Penuh atau Almikuttam2. Berkembang3. Cukup Nisab4. Lebih dari Kebutuhan Pokok Pemilik Harta atau Alhajatul Ashliyah5. Bebas dari Hutang6. Harta yang Dimiliki Telah Berlalu Satu Tahun Atau Al-Haul 7. Seseorang yang Berakal Atau Sudah Baligh dan DewasaCara Menghitung Zakat MalLembaga Penyaluran Zakat Mal Menurut bahasa, maal merupakan sesuatu hal yang sangat diinginkan oleh seorang manusia untuk dapat memiliki, serta memanfaatkan maupun menyimpan hal tersebut. Sementara itu, menurut syariat maal segala suatu hal yang dapat dimiliki atau dikuasai serta dapat dimanfaatkan maupun digunakan secara lazim. Segala hal dapat disebut maal atau harta, apabila hal tersebut memiliki dua syarat yang terpenuhi, yaitu sebagai berikut. Dapat disimpan, dikumpulkan, dimiliki maupun dikuasai oleh seseorang. Dapat diambil manfaatnya dengan lazim, contohnya seperti hewan ternak, alat transportasi, rumah, hasil pertanian, emas, perak, uang dan lain sebagainya. Apabila memenuhi dua syarat tersebut, maka suatu hal dapat disebut sebagai harta. Itulah pengertian mal atau harta secara umum. Menurut ajaran agama Islam, harta atau maal adalah suatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan sesuai dengan kebutuhan. Zakat mal, dapat disimpulkan sebagai zakat yang dikenakan atas harta, dan secara substanti cara memeroleh harta tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan agama Islam. Contoh dari zakat mal adalah simpanan kekayaan seseorang, seperti emas, surat-surat berharga, penghasilan dari profesi gaji, uang, hasil laut maupun hasil dari barang-barang tambang, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Dari pengertian zakat mal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa zakat mal merupakan zakat yang dikenakan pada segala jenis harta yang dimiliki oleh seseorang. Namun, tidak semua harta dapat dikategorikan sebagai zakat mal. Simak hingga akhir artikel untuk mengetahui lebih lanjut mengenai zakat mal. Baca juga Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mall Hukum Zakat Mal Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tidak semua harta dapat dikategorikan sebagai zakat mal. Sehingga, harta yang termasuk dalam zakat mal pun diatur dalam hukum negara maupun dalam hukum Islam sebagai berikut. Zakat mal diatur dengan jelas pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Pada Undang-Undang Nomor 23 pada pasal 4 ayat 2, disebutkan bahwa harta yang dikenai hukum zakat mal adalah emas, uang, perak, hasil pertanian, hasil pertambangan, penghasilan dari perusahaan, hasil peternakan, hasil pendapatan hingga jasa dan rikaz. Sedangkan, menurut Syaikh Dr. Yusuf Al- Qardhawi dalam bukunya yang berjudul Fiqhuz Zakah, harta yang termasuk dalam zakat mal adalah sebagai berikut. Zakat atas aset dari perdagangan. Zakat atas simpanan emas, perak, maupun barang-barang berharga lainnya. Zakat atas hewan ternak. Zakat dari hasil olahan tanaman maupun hewan ternak. Zakat atas hasil tambang maupun tangkapan laut. Zakat atas harta dari hasil penyewaan aset seseorang. Zakat atas harta dari hasil profesi berupa jasa. Zakat atas harta dari hasil obligasi maupun keuntungan saham. Itulah hukum zakat menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia serta menurut salah satu ulama. Ada pula hukum zakat yang menjelaskan beberapa kriteria orang tersebut wajib untuk membayar zakat, berikut penjelasannya. Setiap orang yang beragama Islam wajib membayar zakat. Orang yang wajib pajak adalah orang yang merdeka, bukan budak dan bukan seorang hamba sahaya. Hal ini dikarenakan seorang budak atau hamba sahaya tidak memiliki harta, sebab harta yang ia miliki sebenarnya adalah milik majikannya. Harta yang dimiliki oleh seseorang telah mencapai nishab harta. Nishab merupakan jumlah atau berat minimal dari harta yang dimiliki oleh seseorang dan mencapai ketetapan sesuai syariat Islam. Harta yang wajib pajak harus mencapai haul atau telah berlalu selama satu tahun lamanya. Harta yang dimiliki oleh seorang muslim tersebut merupakan harta yang penuh dan sempurna miliknya, bukan diperoleh dari cara meminjam, kredit, atau pun didapatkan dengan cara-cara yang haram lainyya. Grameds dapat mengetahui lebih lanjut mengenai hukum zakat di Indonesia, dengan membaca buku berjudul “Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia” yang ditulis oleh Dr. Sofyan Hasan, Dr. Muhamad Sadi Is, Buku mengenai hukum zakat dapat Grameds beli hanya di saja, buku ini berisi mengenai hukum wakaf di Indonesia, hukum perwakafan tanah milik serta tentunya hukum zakat di Indonesia yang cocok dibaca oleh Grameds yang ingin mengetahui hukum zakat lebih lanjut. Syarat Ketentuan Zakat Mal Berikut adalah syarat dari ketentuan atau kekayaan yang wajib dari zakat mal. 1. Milik Penuh atau Almikuttam Syarat kekayaan pertama adalah milik penuh, artinya harta yang dimiliki oleh seseorang tersebut berada dalam kontrol serta kuasa penuh. Selain itu harta kepemilikan seseorang dapat diambil manfaatnya dengan maksimal atau sebaik-baiknya. Selain itu syarat ketentu milik penuh berarti bahwa harta yang dimiliki oleh seseorang tersebut didapatkan dengan proses yang dibenarkan sesuai dengan syariat Islam, contohnya seperti warisan, usaha, pemberian dari negara maupun orang lain dengan cara yang sah sesuai dengan syariat Islam. Kemudian, apabila harta yang ingin di-zakatkan tersebut didapat dengan cara yang haram atau tidak sesuai dengan syariat Islam, maka harta tersebut tidak wajib untuk dizakatkan. Karena, harta yang diperoleh dengan cara yang haram perlu dikembalikan kepada pemilik atau orang yang berhak menerima, alih-alih dizakatkan. 2. Berkembang Syarat yang kedua adalah bahwa harta tersebut berkembang atau bertambah apabila diusahakan atau memiliki potensi untuk dapat berkembang. Salah satu nya adalah harta yang didapatkan dari keuntungan jual beli saham atau investasi lainnya yang dapat meningkatkan atau membuat harta tersebut menjadi berkembang. 3. Cukup Nisab Syarat yang ketiga adalah harta yang wajib dibayarkan untuk zakat mal merupakan harta yang jumlahnya telah sesuai dengan ketentuan maupun ketetapan syariat Islam. Sehingga, apabila harta seseorang jumlahnya tidak sesuai dengan syariat, maka tidak wajib untuk membayarkan zakat atas harta tersebut. Ketetapan standar nishab ini juga telah diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas di Indonesia, untuk batas harta wajib zakat atau nishab penghasilan, Baznas mengatakan bahwa apabila seseorang telah memiliki harta sebesar Rp 79 juta ke atas per tahunnya, maka setia tahun wajib memberikan zakat sebesar 2,5 persen. Sementara itu, Baznas juga mengatur nishab untuk kategori emas dan perak, dengan syarat wajib zakat apabila emas dan perak tersebut a telah dimiliki oleh seseorang selama satu tahun, b emas dan perak tersebut dimiliki oleh seseorang yang bebas dari hutang, c mencapai nisab yaitu 85 gram emas. 4. Lebih dari Kebutuhan Pokok Pemilik Harta atau Alhajatul Ashliyah Harta wajib zakat apabila harta yang dimiliki oleh seseorang tersebut jumlahnya lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pokok orang tersebut. Kebutuhan pokok yang dimaksud merupakan kebutuhan minimal yang umum diperlukan oleh setiap orang maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungan orang yang memiliki harta wajib zakat tersebut. Sehingga, apabila ada seseorang yang memiliki harta, namun kesulitan atau bahkan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok dengan layak, maka harta yang ia miliki tersebut menjadi tidak wajib zakat. Kebutuhan pokok yang dimaksud merupakan kebutuhan primer setiap orang seperti pakaian, rumah, kesehatan, makanan, minuman, pendidikan maupun keperluan untuk dapat belanja setiap harinya. 5. Bebas dari Hutang Syarat ketentuan untuk dapat membayar zakat adalah terbebas dari hutang, yang dapat mengurangi batas atau ketetapan nishab yang telah ditentukan sesuai dengan syariat Islam. Sehingga apabila ada seseorang yang memiliki hutang dan wajib membayar hutang tersebut bersamaan dengan waktu untuk membayar zakat, maka harta yang dimiliki oleh orang tersebut menjadi terbebas dari wajib zakat. 6. Harta yang Dimiliki Telah Berlalu Satu Tahun Atau Al-Haul Seperti halnya syarat ketentuan zakat untuk emas dan perak, harta yang menjadi wajib zakat merupakan harta yang telah dimiliki oleh seseorang selama satu tahun atau telah berlalu selama satu tahun lamanya. Namun, perlu diingat bahwa syarat yang keenam ini merupakan syarat ketentuan zakat mal yang hanya berlaku untuk hewan ternak, perniagaan, serta harta simpanan. Sedangkan untuk harga yang tidak masuk dalam tiga kategori tersebut, seperti hasil pertanina, buah-buahan, barang temuan atau rikaz tidak memiliki syarat haul. Sehingga hanya perlu memerhatikan lima syarat harta wajib zakat sebelumnya saja. 7. Seseorang yang Berakal Atau Sudah Baligh dan Dewasa Harta yang menjadi wajib zakat merupakan harta yang dimiliki oleh seseorang yang berakal atau tidak gila serta orang sudah baligh atau dewasa. Maksudnya, orang tersebut dapat membedakan mana yang benar dan salah. Contohnya seperti anak kecil yang belum mampu membedakan mana yang benar dan salah, maka harta yang ia miliki tidak wajib untuk dibayarkan zakat mal. Syarat yang ketujuh ini dapat terjadi, pada anak-anak atau seseorang yang memang bekerja sejak ia kecil. Contohnya seperti artis cilik yang keuangan maupun urusan manajemennya masih diurus oleh orang tua. Sehingga, harta yang dikumpulkan oleh artis cilik tersebut tidak wajib untuk dibayarkan zakat mal. Cara Menghitung Zakat Mal Harta yang dimiliki oleh seorang muslim menjadi harta wajib zakat, apabila memenuhi ketujuh syarat ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya. Apabila memenuhi syarat ketentuan zakat mal, maka tentu harta tersebut menjadi wajib untuk dibayarkan zakat. Berikut adalah cara untuk menghitung zakat mal yang telah disepakati serta diatur oleh Baznas Indonesia. Untuk nisab kadar zakat emas, perak maupun uang, Baznas pun telah menetapkan batasan jumlah hartanya. Untuk emas seharga 20 dinar, 1 dinarnya adalah sebesar 4,25 gram. Maka nishab emas tersebut adalah 20 x 4,25 gram. Sehingga nishab dari emas adalah 85 gram. Apabila memiliki emas sebanyak 85 gram yang sesuai dengan syarat ketentuan zakat mal, maka wajib untuk dibayarkan wajib zakat. Kemudian untuk nishab perak adalah 200 dirham dengan 1 dirhamnya sama dengan 2,975 gram. Oleh karena itu, nishab perak dapat dihitung 200 x 2,975 gram yaitu 595 gram. Sedangkan untuk harta berupa uang yang dikategorikan dalam emas dan perak seperti uang tunai, saham, cek, tabungan, surat-srat berharga maupun bentuk lainnya. Oleh karena itu nishab dan zakat dari harta berupa uang sama dengan ketentuan dari nishab emas maupun perak. Sehingga, apabila seseorang memiliki jenis harta yang berbagai macam dan jumlah seluruh akumulasi dari harta yang bermacam-macam tersebut lebih besar atau sama dengan nishab emas, yaitu 85 gram, maka orang tersebut wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen. Berdasarkan ketentuan nishab dari jenis harta yang bermacam-macam tersebut, maka berikut cara menghitung jumlah zakat mal yang perlu dibayarkan. Yaitu 2,5 persen x jumlah dari seluruh harta kepemilikan yang mencapai masa haul atau selama satu tahun. Agar lebih jelas, berikut adalah contoh untuk menghitung zakat mal. Grameds memiliki harta simpanan berupa emas, perak maupun uang yang telah disimpan selama satu tahun sebesar Rp 1 juta. Harga emas saat ini di Indonesia mencapai Rp 622,000 per gramnya. Oleh karena itu nishab zakat mal senilai Rp Sesuai dengan nishab syariat Islam, maka Grameds sudah wajib untuk membayarkan zakat mal. Jumlah zakat mal yang perlu dibayarkan adalah 2,5 persen x Rp 1 juta = Rp 2,5 juta. Itulah cara menghitung jumlah zakat mal yang harus dibayarkan oleh seseorang, apabila telah sesuai dengan syarat ketentuan zakat secara syariat Islam. Lembaga Penyaluran Zakat Mal Setelah mengetahui pengertian, hukum, syarat ketentuan wajib membayar zakat hingga cara menghitung maka Grameds perlu memerhatikan lembaga-lembaga penyaluran zakat mal serta tips memilih lembaga penyaluran zakat. Berikut penjelasannya. Seperti yang dijelaskan, bahwa Indonesia memiliki Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas yang memiliki tugas untuk dapat mengelola zakat secara nasional. Baznas merupakan lembaga dari pemerintahan nonstruktural yang memiliki sifat mandiri serta bertanggung jawab pada Presiden melalui Menteri Agama Indonesia. Selain Baznas yang secara resmi diakui oleh pemerintah, adapun lembaga penyaluran zakat, Kementerian Agama pun mengesahkan Lembaga Amil Zakat yang memiliki tanggung jawab yang sama seperti Baznas. Berikut adalah LAZ yang ada di Indonesia Yayasan Rumah Zakat Indonesia. Dompet Dhuafa. Yayasan Baitul Maal Muamalat. Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia. Yayasan Dana Sosial Al Fatah. Baitul Maal Hidayatullah. Nurul Hayat. Perkumpulan Persatuan Indonesia. Inisiatif Zakat Indonesia. Lembaga Manajemen Infaq Ukhuwah Islamiyah. Yayasan Global Zakat. Yayasan Yatim Mandiri Surabaya. Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid. Itulah lembaga penyaluran zakat, namun untuk menyalurkan zakat pun perlu memerhatikan tips untuk memilih lembaga penyaluran zakat, yaitu sebagai berikut. Pastikan LAZ tersebut terdaftar di organisasi kemasyarakatan Islam. Berbentuk lembaga dan berbadan hukum. Mendapatkan rekomendasi dari Baznas. Memiliki pengawas syariat internal dan eksternal. Baca juga Tata Cara Berwudhu Pengertian Al-Quran dan Hadits Pengertian Akhlak Sifat-sifat Mulia Perilaku Jujur dalam Islam Pengertian Zakat Rukun Haji Pengertian Iman Kepada Malaikat Pengertian Aurat Daftar 99 Asmaul Husna Zakat Fitrah dan Zakat Mal Nah, Grameds itulah penjelasan mengenai pengertian zakat, syarat ketentuan zakat, hukum hingga cara menghitung dan lembaga penyaluran yang telah diatur oleh Kementerian Agama. Grameds dapat memahami lebih lanjut mengenai hukum zakat, bahkan topik-topik lainnya dengan membeli dan membaca buku di Gramedia karena sebagai SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu menyediakan buku yang berkualitas untuk Grameds. Ayo beli dan baca bukunya sekarang juga! ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien SoalJawab Tentang Zakat Ini, Akan Mengasah Kemampuan Kita, Baik Pertanyaan Tentang Zakat Mal, Zakat Fitrah, Pertanian, Peternakan Dan Zakat Profesi, Banyak Dari Kita Yang Tidak Memahami Atau Kurang Paham Apa Itu Zakat, Semoga Setelah Membaca Artikel Ini, Kepahaman Akan Datang.sebagai Seorang Muslim, Tentunya Kita Mempunyai Banyak. Soaljawab tentang zakat ini akan mengasah kemampuan kita baik pertanyaan tentang zakat mal zakat fitrah pertanian peternakan dan zakat profesi banyak dari kita yang tidak memahami atau kurang paham apa itu zakat semoga setelah membaca artikel ini kepahaman akan datangSebagai seorang muslim tentunya kita mempunyai banyak pertanyaan. Begini PwOYTf.
  • bje5gsnt7m.pages.dev/393
  • bje5gsnt7m.pages.dev/188
  • bje5gsnt7m.pages.dev/249
  • bje5gsnt7m.pages.dev/269
  • bje5gsnt7m.pages.dev/161
  • bje5gsnt7m.pages.dev/330
  • bje5gsnt7m.pages.dev/104
  • bje5gsnt7m.pages.dev/239
  • bje5gsnt7m.pages.dev/3
  • pertanyaan tentang zakat mal